Thursday, May 23, 2013

Tentang Rukuk


Allah Ta'ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (QS. Al-Hajj [22]: 77)
Rukuk arti bahasa adalah membungkuk. Para ulama berijmak atas wajibnya rukuk yang merupakan rukun shalat kelima. Dalilnya selain ayat diatas dan Ijmak juga hadits tentang Al-Musi' Shalatahu yang lalu. Didalam hadits itu Nabi berpesan kepadanya, "Lalu rukuklah engkau sampai thuma'ninah (tenang) dalam rukuk”  (HR. Al-Bukhari [2:277], Muslim [1:298] dan lainnya).
Juga nasehat Rasul Saw kepada kita, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat". (HR. Al-Bukhari [2:111])
Yaitu membungkuk yang ukurannya anda dapat meletakkan bagian dalam telapak tangan anda pada lutut dengan betis tetap tegak. Meletakkan telapak tangan pada lutut hukumnya sunnah bukan wajib. Orang yang sedang shalat harus melakukan rukuk, tidak boleh meninggalkannya. Dalam rukuk, wajib thuma’ninah walau sejenak, karena Nabi Saw berpesan kepada al-musi'shalatahu (yang buruk shalatnya) dalam riwayat Bukhari dan Muslim, "Lalu rukuklah kamu sampai thuma 'ninah dalam rukuk".
Adapun dalil meletakkan telapak tangan adalah riwayat Salim Al-Barrad al-Kufi, ia bercerita, "Kami mendatangi Ibnu Mas'ud lalu meminta dia untuk menjelaskan tentang shalat Rasulullah Saw. Maka Ibnu Mas'ud berdiri dan bertakbir. Ketika ia rukuk, la meletakkan telapak tangannya pada lututnya dengan menjadikan jari-jarinya di bawahnya, kedua sikunya direnggangkan sampai semuanya lurus karenanya..." (HR. An-Nasa'i [2:186] merupakan hadits shahih).
Ada sejumlah hadits yang menjadi dasar diletakkannya telapak tangan pada lutut, antara lain hadits dari Sa'ad bin Abi Waqqash RA, yang di dalamnya terdapat kata-kata: "Kami diperintah untuk menaruh tangan kami pada lutut". (HR. Al- Bukhari [2:273], Muslim [1:380]).
Dalil bahwa meletakkan bagian dalam telapak tangan pada lutut tidak wajib adalah beberapa hadits dan atsar dari sahabat Nabi Saw. Hadits dan astar tersebut mengalihkan makna perintah meletakkan telapak tangan pada lutut (dari wajib) ke makna sunnah (bukan wajib).
Diantaranya ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [2:274], "Dalam kitab At-Tirmidzi [2:43]4 melalui jalur Abu Abdir-Rahman As-Sulami, ia mengungkapkan, "Umar telah menyatakan, "Lutut telah disunnahkan bagimu, maka peganglah lutut". Al-Baihaqi juga telah meriwayatkan dengan lafazh: "Manakala kami rukuk, kami menjadikan tangan kami diantara paha. Maka Umar mengingatkan, "Memegang lutut termasuk sunnah". (HR. Al-Baihaqi [2:84] dengan isnad shahih). Dalil lain adalah Sayidina Ali RA bertutur, "Jika engkau rukuk, kalau engkau mau, letakkanlah tangan ke pahamu, atau engkau ber-tatbiq".
Penulis berkata: Tatbiq yaitu menempelkan bagian dalam telapak tangan dengan meletakkannya diantara paha saat rukuk. Mereka melakukannya di permulaan Islam kemudian dimansukh (dihapus).
Dalam rukuk, wajib thuma'ninah berdasarkan pesan Nabi, "...sampai engkau thuma'ninah saat rukuk". Telah disebutkan bahwa thuma'ninah itu minimal diam (tenang) sampai anggota badan diam dimana gerakan saat membungkuk untuk rukuk terpisah dari gerakan bangun dari rukuk. Dengan kata lain, yang minimal dalam thuma'ninah ialah diam setelah gerak.
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari RA, Rasulullah Saw telah menegaskan:
"Tidaklah cukup (sah) shalat yang didalamnya seseorang tidak menegakkan tulang rusuknya saat rukuk dan sujud". (HR. Abu Dawud [1:226 no.8551; At-Tirmidzi [2:51]; ia mengatakan, "Hadits Hasan". Juga An-Nasa'i [2:183]; Ahmad [4:119]; Ath-Thabrani [17:213]; Ibnu Hibban [5:218],- dan lainnya, merupakan hadits shahih)
Sesudah meriwayatkan hadits ini, At-Tirmidzi mengungkapkan, "Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi sesudahnya mengamalkan ini. Mereka punya pendapat: seseorang harus meluruskan tulang rusuknya saat rukuk dan sujud".
Orang yang tidak thuma'ninah saat rukuk dan sujud, shalatnya tidak sah berdasarkan hadits shahih ini dan hadits al-musi shalatahu serta hadits lainnya. Selain itu wajib menegakkan betis. Jika membengkokkannya sedikit saja, maka shalatnya tidak sah kecuali bagi yang sakit dan tidak kuat.
Al-Hafizh Al-lraqi dalam kitab "Tharhut Tatsrib" [2:285] menulis sebagai berikut, "Jika tidak bungkuk dan tetap lurus sementara tangannya menyentuh lutut, maka posisi tersebut bukan disebut rukuk. Hal ini telah ditetapkan oleh rekan-rekan kami. Imam Haramain6 menyampaikan pandangannya berikut, "Andai membungkuk disertai cara seperti itu dan dengan cara itu telapak tangan dapat diletakkan pada lutut, itu pun tidak termasuk rukuk".

(Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Hasan Ali Saqqaf)

No comments:

Post a Comment