Rukuk paling sempurna ialah
seseorang bertakbir sambil mengangkat tangan. Ketika telapak tangannya sejajar
dengan bahunya, ia membungkuk dan memanjangkan lafazh takbir pindah gerakan,
lalu meletakkan tangannya pada kedua lutut dengan jari-jari tangan terbuka dan
memanjangkan punggung dan leher, sedangkan sikunya renggang dari lambung.
Dalil tentang takbir dan mengangkat
tangan adalah hadits Ali bin Abu Thalib RA, ia menuturkan:
"Ketika berdiri untuk shalat wajib, Rasulullah Saw
bertakbir sambil mengangkat tangan sejajar dengan bahunya. Beliau melakukan
hal yang sama apabila selesai dari bacaan dan hendak rukuk. Juga apabila bangun
dari rukuk. Rasulullah Saw tidak mengangkat tangannya ketika duduk. Apabila
bangun dari raka'at kedua (setelah tahiyyat awal), beliau mengangkat tangannya
sambil bertakbir". (HR. Al-Bukhari dalam Juz Raf il Yadain, dan
At-Tirmidzi [5:487], merupakan hadits shahih)
Sedangkan dalil tentang takbir pindah
gerakan dalam shalat ialah hadits Abu Hurairah RA, ia mengungkapkan:
"Rasulullah Saw apabila berdiri untuk shalat, beliau bertakbir saat
berdiri kemudian bertakbir ketika rukuk. Ketika bangun dari rukuk, beliau
mengucap: "sami'allahuliman hamidah".
Lalu dalam posisi berdiri, beliau membaca:
"rabbanalaka hamdu'. Lantas bertakbir saat turun dan bertakbir
ketika mengangkat kepalanya. Setelah itu beliau sujud diiringi dengan takbir.
Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Beliau melakukan seperti itu
dalam keseluruhan shalatnya sampai selesai. Dan saat bangun dari raka'at kedua
setelah duduk, Rasul membaca takbir. (HR. Al-Bukhari [2:272], Muslim [1:293]).
Mutharif bin Abdillah menceritakan
pengalamannya: "Saya bersama Imran bin Husein pernah shalat di belakang
Ali bin Abi Thalib. Apabila ia sujud, ia bertakbir, begitu juga jika bangun
dari sujud. Bila bangun (dari duduk) di akhir raka'at kedua, ia bertakbir. Usai
shalat, Ali menuntun tangan Imran bin Husein seraya bertutur, "Apa yang
saya lakukan ini mengingatkan saya pada shalat Rasulullah. Atau ia bilang,
"Kita shalat seperti shalat Rasulullah Saw". (HR. Al-Bukhari [2:271]
Fathul-Bari).
Dalam Fathul Bari [2:271], Ibnu
Hajar berkata, "Dalam riwayat Qatadah dari Mutharrif, bahwa Imran RA
berkata, "Semenjak lama saya tidak pernah shalat yang lebih menyerupai
shalat Rasululllah selain dari shalat ini".
Ibnu Batthal mengungkapkan, 'Tidak
diingkarinya orang yang meninggalkan takbir menunjukan bahwa para salaf tidak
memandangnya sebagai rukun shalat", demikian Ibnu Hajar
menyebutkan dalam Fathul-Bari [2:270].
Mengenai dipanjangkannya takbir
perpindahan gerakan shalat, ada riwayat shahih bahwa Nabi telah melakukannya.
Qatadah pernah bertanya kepada Anas bin Malik tentang bacaan Nabi. Anas
menjelaskan bahwa beliau telah memanjang- kannya. (HR. Al-Bukhari [9:91] dan
lainnya).
Penulis berkata: Ada ulama yang
menyampaikan pandangan bahwa takbir- takbir itu dipanjangkan agar shalatnya
tidak kosong dari dzikir.
Dalil
tentang meletakkan tangan pada kedua lutut dengan jari-jari terbuka adalah
hadits Abu Mas'ud Al-Badri RA, di dalamnya ada kata-kata: "Ketika Rasul
rukuk, beliau meletakkan telapak tangannya diatas lututnya dengan menjadikan
jari-jarinya di bawahnya". (HR. An-Nasa'i [2:195], merupakan hadits shahih)
Juga hadits dari Wail bin Hujr RA, ia berkata:
"Manakala rukuk, Rasulullah Saw membuka jari-jari
tangannya, dan jika sujud beliau merapatkan (menghimpun)nya". (HR. Ibnu
Hibban [5:248] dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir [22:18])
Hadits Abu Hamid As-Sa'idi RA,
berisi penjelasan tentang shalat Nabi, "Bila rukuk, Rasulullah Saw
memantapkan telapak tangannya pada kedua lutut beliau dan membuka
jari-jarinya". (HR. Abu Dawud (1:195)."
Maka disunnahkan bagi orang yang
shalat untuk meletakkan bagian dalam telapak tangan diatas ujung lutut bagian
atas sedang jari-jarinya terbuka di bawah lutut. Dalil memanjangkan
(meluruskan) punggung, leher dan kepala sejajar dengan tanah dengan tidak
bengkok adalah hadits Rifa'ah bin Rafi' RA dalam hadits tentang Al-Musi Shalatahu (yang buruk
shalatnya). Dalam hadits ini Rasul berpesan kepadanya:
"Jika kamu rukuk, maka jadikanlah telapak tanganmu
berada diatas lututmu, luruskanlah punggungmu, dan teguhlah kamu dalam
rukuk". (HR. Ahmad [4:34], merupakan hadits shahih)
Juga disunnahkan meluruskan kepala,
tidak menunduk atau mendongak ke atas. la dan pungung lurus dengan tanah.
Sayldah Aisyah RA menuturkan bahwa apabila rukuk, Rasulullah Saw meluruskan
kepalanya, tidak mendongak atau menunduk". (HR. Muslim [1:357 no.240])
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih
Muslim [4:213-214] mengetengahkan pandangannya, "Hadits ini menunjukkan
bahwa yang sunnah bagi orang yang rukuk adalah meluruskan punggungnya dimana
kepala dan punggung bagian belakang sama lurus".
Dalam riwayat Abu Hamid As-Sa'idi
tentang sifat shalat Rasulullah Saw disebutkan, "Jika rukuk, Rasulullah
meneguhkan tangannya pada lututnya lalu meluruskan punggungnya". (HR.
Al-Bukhari [2:305] dalam Fathul Bari)
Dalil tentang merenggangkan tangan
dari lambung adalah hadits Abu Hamid As-Sa'idi yang sebagian isinya adalah,
"Kemudian Rasulullah Saw rukuk seraya meletakkan tangan diatas lutut
beliau seakan-akan menggenggamnya, dan beliau meneguhkan tangannya dengan merenggangkannya
dari lambungnya". Dalam riwayat At-Tirmidzi, "Maka beliau menjauhkan
tangannnya dari lambungnya". At-Tirmidzi berkata, "Yang
diambil oleh ahli ilmu ialah pendapat bahwa seseorang merenggangkan tangannya
dari lambungnya ketika rukuk dan sujud".
Disini perlu diingatkan bahwa makna tajafa (renggang) maksudnya renggang
yang normal, bukan seperti yang dipahami oleh orang yang tidak mengerti sunnah
dimana ia merenggangkannya secara berlebihan atau sangat jauh di luar ukuran
umum sampai ia mempersempit orang yang shalat di sisinya dan punggug- nya
dipanjangkan berlebihan sampai bengkok. Cara seperti ini jelas bertentangan
dengan sunnah yang shahih.
Ketika rukuk, dianjurkan melihat ke
depan ke arah bumi dan dimakruhkan melihat ke belakang atau ke arah belakang
kaki, karena melihat ke belakang menyalahi adab shalat dan tergolong main-main
dalam shalat.
(Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Hasan Ali Saqqaf)
No comments:
Post a Comment