Dalam Syarah Al-Muhadzdzab [3:408],
Imam An-Nawawi berkata, "Adapun rukuknya orang yang shalat sambil duduk,
maka minimal ia membungkuk dimana wajahnya sejajar dengan kedua lututnya yang
ada pada tanah. Rukuknya yang paling sempurna ialah keningnya sejajar dengan
tempat sujud, jika ia tidak mampu melakukan ini karena sakit pinggang atau
sejenisnya misalnya, maka ia harus rukuk dengan membungkuk sesuai kemampuan.
Disyaratkan, tujuan ia membungkuk hanya untuk rukuk, tidak untuk yang lain.
Kalau ia membaca aval sajdah, lalu ia hendak sujud, tetapi ketika sampai pada
posisi bungkuk orang yang rukuk, ia mengurungkan sujudnya dan pindah niat untuk
rukuk, maka rukuknya tersebut tidak dianggap (tidak sah), la harus kembali
bangun untuk kemudian rukuk. Ketetapan ini tidak ada ikhtilaf antara
ulama".
(Sifat Shalat Nabi SAW karya Syaikh Hasan Ali Saqqaf)
No comments:
Post a Comment